Monitoring Ketahanan Pangan Desa Tanjung Lanjut

 

Berdasarkan Peraturan Mentri Desa No 3 Tahun 2025 terkait Prioritas penggunaan Dana Desa 20% yang dikhususkan untuk mensuport Ketahanan Pangan Desa. Hal ini tentunya menjadi peran penting bagi Pendamping Desa dalam memfasilitasi kegiatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Senada dengan hal tersebut, Pemerintah Desa Tanjung Lanjut merespon secara positif regulasi tersebut dengan merealisasikan Ketahanan Pangan Berupa Budidaya Buah Naga.  Tentunya kegiatan ini tidak lepas dari peran pemerintah Kecamatan Sekernan dalam membina dan mengevaluasi agar kegiatan Ketahanan Pangan Desa dapat terealisasi dengan tepat dan sesuai regulasi.

    


Komentar

Postingan Populer